Respons Kombes Ade soal Firli yang Kembali Ajukan Praperadilan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pihak Polda Metro Jaya merespons tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku sangat siap kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan purnawirawan jenderal Polri itu.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 15 Maret 2025.

1.745 Penjahat di Jadetabek Diciduk dalam 3 Bulan, 11 Senpi hingga 230 Motor Disita

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, mantan Kapolres Solo ini mengungkit soal gugatan praperadilan pertama Firli yang tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolak, maka, dia mengklaim kalau pihaknya sah dalam penanganan kasus ini.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ade Safri menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang ada. Ditekankannya, semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada pun telah sesuai sehingga Firli ditetapkan menjadi tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Gedung Kejaksaan Agung

Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Kejagung bisa ditiru aparat penegak hukum yang serius mengejar pengembalian kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025