Respons Kombes Ade soal Firli yang Kembali Ajukan Praperadilan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pihak Polda Metro Jaya merespons tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Singgung Kasus Noel, Istana: Prabowo Minta Semua Anggota Kabinet Berantas Korupsi!

Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku sangat siap kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan purnawirawan jenderal Polri itu.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 15 Maret 2025.

KPK Usut Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 ke Yassierli hingga Ida Fauziah

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, mantan Kapolres Solo ini mengungkit soal gugatan praperadilan pertama Firli yang tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolak, maka, dia mengklaim kalau pihaknya sah dalam penanganan kasus ini.

Soroti Kasus Noel, Kaesang Ingatkan Kader PSI: Jangan Pernah Korupsi!

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ade Safri menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang ada. Ditekankannya, semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada pun telah sesuai sehingga Firli ditetapkan menjadi tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker

Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker

KPK menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025