Kapuspen: Revisi UU TNI Kebutuhan Strategis, Bakal Junjung Tinggi Supremasi Sipil

VIVA Militer: Panglima TNI sematkan penghargaan ke 27 prajurit andalan TNI AU
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah jadi sorotan publik. Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan revisi UU TNI sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.

Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Digaji Dobel? Begini Penjelasan Mabes TNI

Menurut dia, dengan revisi UU TNI juga sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,.

Pun, ia menambahkan tujuan revisi UU TNI ini untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif. Dengan demikian, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.

Ini Alasan Anak Jenderal Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tidak Jadi Dimutasi Panglima TNI

Selain itu, juga untuk penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. 

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," kata Mayjen Hariyanto, dalam keterangan resminya, Minggu, 16 Maret 2025.

TNI AL Nunggak Bayar BBM ke Pertamina, Mabes TNI: Kurang Anggaran

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAD menghadiri Rapat di DPR RI

Photo :
  • Puspen TNI

Dia menyampaikan salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. 

Mayjen Hariyanto bilang mekanisme dan kriteria penempatan tersebut mesti sesuai dengan kebutuhan nasional. Selain itu, tak mengganggu prinsip netralitas TNI. 

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan selain aspek tugas dan peran, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Hal itu mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

Kemudian, ia menuturkan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif. Dengan demikian, masih bisa berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. 

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. 

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tuturnya.

Ia menekankan revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. Kata dia, hal itu sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025 yang menegaskan supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi. 

Menurut Panglima TNI, Supremasi sipil itu harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. 

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," demikian pernyataan Jenderal Agus Subiyanto.


 

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi

Mabes TNI Usut Pembocor Surat Telegram Panglima soal Pengamanan Kejaksaan

Mabes TNI bereaksi dengan beredarnya Surat Telegram (ST)  Panglima TNI Bernomor TR/422/2025 terkait perintah penyiapan dan pengerahan personel untuk pengamanan Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2025