Belum Cukup Bukti, KPK Pulangkan 2 Orang yang Terkena OTT di OKU Sumsel

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan ihwal penetapan 6 tersangka dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

“Yang dua lagi itu karena hasil dari kami melihat fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti,” ujar Asep, dikutip Senin, 17 Maret 2025.

Asep mengatakan, saat ini dua orang yang tidak ditetapkan tersangka sudah dipulangkan sesuai ketentuan berlaku. Sementara, 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kini harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Adapun 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), antara lain, Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

“Pemberinya ada dua orang, kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Kadis PUPR, kemudian tiga anggota DPRD OKU, dan dua pemberinya adalah swasta,” kata Asep.

Saeful Bahri Akui Lapor Hasto Usai Serahkan Uang ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK tahan enam orang tersangka buntut OTT di OKU Sumatra Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK menyampaikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, Sumsel itu terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari tahun 2024 sampai dengan 2025,” kata Setyo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.

Aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri

Mabes Polri Digeruduk Massa, Minta Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dituntaskan

Penanganan kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana sudah mangkrak 10 tahun.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025