E-BPKB Resmi Meluncur di Aceh, Intip Keunggulannya

Penyerahan E-BPKB perdana ke masyarakat
Sumber :
  • dok Polda Aceh

Aceh, VIVA – Ditlantas Polda Aceh resmi menyerahkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) perdana kepada masyarakat Aceh, sebagai bagian dari upaya transformasi digital di bidang administrasi kendaraan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengurusan dokumen kendaraan.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Dirlantas Polda Aceh, Kombes M.Iqbal Alqudusy, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “E-BPKB adalah salah satu langkah nyata kami dalam mendukung transformasi digital. Selain mempermudah proses administrasi kendaraan, sistem ini juga menjamin legalitas dokumen melalui sekuriti tingkat tinggi. Dengan adanya RFID chip, pengecekan data kendaraan menjadi lebih cepat dan lebih aman," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Maret 2025.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • Istimewa
Parkir Sembarangan Berujung Puluhan Kendaraan Kena Tindak

E-BPKB, yang dilengkapi dengan chip RFID, memudahkan pengecekan data secara elektronik dan menyimpan informasi identitas pemilik serta kendaraan secara dinamis. Ini juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti BPKB yang hilang atau rusak dengan proses yang lebih cepat namun tetap terjamin keabsahannya.

Salah seorang penerima E-BPKB, Rizki, warga Banda Aceh, mengungkapkan, “Prosesnya sangat cepat dan mudah. Saya tidak perlu lagi khawatir dengan berkas fisik yang bisa rusak atau hilang. Dengan adanya E-BPKB, saya merasa lebih aman karena semuanya terjamin keabsahannya secara digital," katanya.

Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Saat CFD Depok

Pemilik E-BPKB juga kini bisa memverifikasi data kendaraan langsung melalui smartphone mereka dengan teknologi NFC, memungkinkan akses yang lebih praktis dan efisien.

Melalui inovasi ini, Ditlantas Polda Aceh berharap dapat mempermudah masyarakat Aceh dalam mengurus dokumen kendaraan dengan lebih aman, cepat, dan praktis, serta turut mendukung digitalisasi layanan publik di Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025