Pasien Rehabilitasi Tewas, Terungkap Jadi Korban Tradisi Kekerasan di Yayasan At-Tauhid Semarang
- Didiet Cordiaz/tvOne
Semarang, VIVA – Kasus kematian Yusuf Rafli Aliansyah (25), seorang pasien rehabilitasi narkoba, ditemukan fakta mengejutkan. Yusuf, warga Gemuh, Kabupaten Kendal, diduga menjadi korban tradisi kekerasan yang sudah lama berlangsung di Yayasan Rehabilitasi IPWL At-Tauhid, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025), mengungkap bahwa yayasan tersebut memiliki tradisi kekerasan terhadap pasien baru. Tradisi ini berupa pemukulan sebagai bagian dari ospek yang harus dijalani pasien rehabilitasi.
“Ada semacam tradisi dari yayasan itu. Ditemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang kena narkoba,” ujar Syahduddi.
Polrestabes Semarang rilis kasus penganiayaan pasien reahabilitasi narkoba
- Didiet Cordiaz/tvOne
Kasus ini berawal dari penjemputan Yusuf pada 2 Maret 2025 oleh beberapa orang yang diperintahkan oleh pemilik yayasan, SYN alias Gus Yongki (36). Yusuf dijemput dari rumah pamannya di Weleri oleh empat orang, salah satunya KA (35), yang mengenakan jaket bertuliskan “Polisi” untuk mengelabui warga. Bahkan, ketika ditanya oleh tetangga korban, mereka mengaku bahwa Yusuf adalah buronan.
"Minggu sekitar 20.30 WIB. Ibu korban menghubungi Gus Yongki untuk menjemput anaknya untuk perawatan di yayasan rehab, atas informasi tersebut Gus Yongki perintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri," jelasnya.
Namun, dalam perjalanan menuju yayasan, Yusuf mengalami penganiayaan di dalam mobil karena dianggap melawan. Sesampainya di yayasan, kekerasan kembali terjadi, bahkan melibatkan alat pukul.
“Dalam perjalanan korban meronta dan menendang bagian dalam kursi mobil. Di dalam mobil dilakukan penganiayaan. Sampai di tempat rehabilitasi, korban lakukan perlawanan ataupun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan,” ungkap Syahduddi.
Karena luka parah yang diderita, Yusuf akhirnya dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro di Kecamatan Tembalang. Namun, nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara mengungkap adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan di otak.
Polisi menangkap 12 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka diketahui merupakan eks pasien rehab yang sebelumnya juga mengalami tradisi serupa. Para tersangka yang berperan dalam penganiayaan terdiri dari YEBN (41), MR (28), TMA (24), KA (35), MRA (19), GHR (25), RA (29), MAE (20), RM (25), MZR (19), dan MRM (22). Pemilik yayasan, SYN alias Gus Yongki, juga turut menjadi tersangka karena diduga memerintahkan penjemputan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
