Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah Melakukan Kekerasan Anak
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Riau, VIVA – Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang putusan Rabu, 19 Maret 2025.
Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi, menyebut Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Putusan 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi.
Vonis ini, lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, kasus yang menjerat Cut Salsa ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban, WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 Desember 2024.
Meski berstatus sebagai tersangka, Cut Salsa selama ini juga tidak menjalani penahanan baik oleh kepolisian maupun kejaksaan lantaran, adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).