Otto Hasibuan: Penegak Hukum Harus Prioritaskan Penanganan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Pemerintah merespons darurat kekerasan anak dan perempuan melalui persiapan pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).

Rano Karno Minta Tak Ada Kekerasan pada Siswa Baru dalam MPLS

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan menekankan pentingnya pelaksanaan GN-AKPA secara nyata dan menyeluruh oleh seluruh kementerian dan lembaga.

Menurut dia, gerakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diimplementasikan secara konkret dengan hasil yang terukur.

Tokoh Agama di Boyolali Rantai 2 Anak, Alasannya Sebagai Bentuk Hukuman

"Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” kata Otto dikutip pada Selasa, 15 Juli 2025.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan

Photo :
  • Antara
Hanya karena Keluar dari Hotel, Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

Selanjutnya, Otto mengatakan pentingnya memperkuat akses korban terhadap layanan pelaporan dan bantuan hukum, termasuk memperhatikan dukungan yang cukup bagi para pemberi bantuan hukum agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
?
Dengan demikian, kata dia, hal tersebut berarti Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk hukum tertulis, melainkan dalam tindakan nyata dan sistem perlindungan yang bekerja.

?Otto menambahkan pentingnya edukasi kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mendapat prioritas dalam penanganan, serta mendorong terbentuknya mekanisme pelaksanaan yang terukur terhadap Inpres GN-AKPA, seperti pembangunan pusat data kekerasan yang dapat digunakan secara lintas sektor dan real time (terkini).

Sementara Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno membahas berbagai langkah persiapan pelaksanaan GN-AKPA sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Data mencatat, lebih dari 11 ribu kasus kekerasan terjadi hanya dalam 6 bulan pertama tahun 2025, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi (daring).

?“Angka ini menunjukkan situasi yang sudah memasuki kategori darurat nasional, sehingga diperlukan kebijakan perlindungan yang lebih kuat, kolaboratif, dan terpadu dari seluruh kementerian dan lembaga,” ujar Pratikno.

?Sebagai tindak lanjut konkret, rapat tersebut menghasilkan rumusan utama berupa rencana penerbitan Inpres tentang GN-AKPA.

Instruksi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir memberikan masukan berharga demi penguatan isi dan arah kebijakan GN-AKPA yang akan diatur melalui Inpres.

?Rapat turut dihadiri Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto, serta Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya