Respons Kapuspen soal UU TNI Digugat ke MK

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – TNI menyatakan menghormati langkah pihak yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK). Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Baku Tembak Sengit di Puncak Papua, 3 OPM Tewas dan Senjata TNI yang Dirampas Berhasil Direbut Kembali

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini," kata dia, Senin, 24 Maret 2025.

Gugatan tersebut dinilai merupakan hak setiap warga negara. Tapi, Kristomei menyebut bahwa UU TNI sudah melewati proses legislasi di DPR RI. Dalam proses itu, lanjutnya, semua pihak diibatkan untuk memperbaiki profesionalisme TNI. Dia menyebut, dalam UU yang baru itu TNI akan terus mendukung demokrasi dan supremasi sipil. 

Mabes TNI: Kami Tidak Hanya Menjaga Kedaulatan Wilayah

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

Namun, dia kembali menekankan pihaknya menghormati langkah pihak yang menggugat UU TNI dan menyerahkan keputusan itu ke MK.

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, kemarin.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya