TNI Bakal Asesmen Prajurit sebelum Menjabat di Kementerian Lembaga

VIVA Militer: Mayjen TNI Kristomei dilantik jadi Kapuspen TNI
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI, Kristomei Sianturi memastikan TNI mengasesmen prajurit aktif terlebih dahulu sebelum menjabat jabatan sipil pada 16 kementerian/lembaga (K/L).

“Kami juga tidak ingin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?” ujar Kristomei, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 16 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI.

“Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi oleh K/L yang membutuhkan terlebih dahulu, Kristomei mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.

Menkum Ungkap Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara Jika Ingin Kembali Jadi WNI

“Saya mengapresiasi betul kalau memang ada usulan. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.

“Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” kata Kristomei.

Setelah itu, Mabes TNI mengasesmen kandidat-kandidat tersebut, dan menyerahkan usulan nama prajurit TNI kepada K/L yang membutuhkan.

“Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat pada K/L seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Berikutnya, K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri Tak Ingkari Sumpah: Profesi Mulia, Tapi Tak Ringan
Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri

Oknum TNI berinisial Serma TDA yang diduga membunuh istrinya, AGY alias A sudah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025