Anggota Polda Jateng Brigadir AK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Bayi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Kapolresta Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Semarang, VIVA – Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi. Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar perkara pada Selasa (25/3) siang.

Brigadir AK Aniaya Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas, Sidang akan Digelar di PN Semarang

"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam pesan singkatnya, Rabu (26/3).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno
Brigadir AK Dipecat Usai Terlibat Pembunuhan Bayi, Sampaikan Permohonan Maaf!

Saat ini, tersangka masih menjalani penempatan khusus (patsus) sebelum nantinya dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Masih menjalani patsus dahulu. Setelah itu, penahanan akan dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum," tambah Artanto.

Polri Pecat Brigadir AK Buntut Kasus Pembunuhan Bayi

Atas perbuatannya, Brigadir AK dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan sengaja.

"Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas Artanto.

Brigadir Ade Kurniawan, yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Maret 2025.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban yang dikuburkan di kampung halaman Brigadir AK di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)

Sidang perdana Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) di PN Semarang

Sidang Brigadir AK, 7 Fakta Mengerikan di Balik Kematian Bayi di Semarang

Persidangan Brigadir Ade Kurniawan yang didakwa membunuh bayi usia dua bulan mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Ini tujuh poin penting dalam sidang perdana.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025