Anggota Polda Jateng Brigadir AK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Bayi
- Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Semarang, VIVA – Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi. Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam pesan singkatnya, Rabu (26/3).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
- Teguh Joko Sutrisno
Saat ini, tersangka masih menjalani penempatan khusus (patsus) sebelum nantinya dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Masih menjalani patsus dahulu. Setelah itu, penahanan akan dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum," tambah Artanto.
Atas perbuatannya, Brigadir AK dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan sengaja.
"Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas Artanto.
Brigadir Ade Kurniawan, yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Maret 2025.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban yang dikuburkan di kampung halaman Brigadir AK di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
