Brigadir AK Aniaya Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas, Sidang akan Digelar di PN Semarang

Brigadir AK Dipecat Tak Hormat di Sidang Kode Etik Profesi Polri
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

Semarang, VIVA –Kasus tragis yang melibatkan anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, kini memasuki tahap persidangan. Berkas perkara penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 2 bulan hingga meninggal dunia telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Brigadir AK Dipecat Usai Terlibat Pembunuhan Bayi, Sampaikan Permohonan Maaf!

Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," ujar Haruno saat dikonfirmasi di Semarang, Minggu (13/7/2025).

Polri Pecat Brigadir AK Buntut Kasus Pembunuhan Bayi

Ia menambahkan, persidangan kemungkinan besar akan digelar secara terbuka untuk umum.

Sidang etik Brigadir AK, Oknum Polisi pembunuh bayi

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz
Anggota Polda Jateng Brigadir AK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Bayi

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial DJ, yang melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan terhadap bayi perempuan berusia 2 bulan berinisial NA—anak hasil hubungan gelap antara DJ dan Brigadir AK.

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebelumnya telah menangani penyelidikan kasus ini dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan beberapa pasal berat.

Brigadir AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tak hanya menghadapi proses hukum pidana, Brigadir AK juga telah menjalani sidang etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

Brigadir AK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Dalam keputusan etik tersebut, disebutkan bahwa AK menjalin hubungan di luar pernikahan dengan DJ, hingga memiliki seorang anak, dan kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri hingga mengakibatkan kematian. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya