Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) rampung membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eskepsi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya. Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan Hasto dan tim hukumnya.
Tanggapan jaksa atas eksepsi dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa di ruang sidang.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada hakim surat dakwaan untuk Hasto dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
"Dan, secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa.
Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jaksa kemudian juga meminta kepada hakim agar menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap Rp600 juta untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Hasto mengaku menulis sendiri eksepsi pribadinya dari dalam Rutan KPK. Klaim Hasto, eksepsi itu setara buku 20 halaman.
"Saya sendiri saya tulis, ini saya tulis tangan di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan di dalam buku menjadi 20 lembar," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Hasto lantas menjelaskan alasan eksepsinya sengaja ditulis tangan olehnya. Padahal, jumlahnya tidak sedikit.
"Ini menunjukkan suatu spirit yang bekerja untuk menegakan keadilan dan di dalam perspektif ideologis dan historis," kata Hasto.
Â