Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai dengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hasto pun mengutip Pasal 3 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. 

Datangi KPK, Masyarakat Pemerhati Haji Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Monopoli Haji

"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," ujarnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus. 

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng

"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," sebutnya.

Hasto mengklaim pelanggaran asas kepastian hukum ini tak hanya merugikan dirinya. Namun, juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

"Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," ungkapnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

KPK meminta kepada seluruh pihak untuk sama-sama menunggu pengumuman angka kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK RI.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025