Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Hasto pun mengutip Pasal 3 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.Â
"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," ujarnya.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus.Â
"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," sebutnya.
Hasto mengklaim pelanggaran asas kepastian hukum ini tak hanya merugikan dirinya. Namun, juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," ungkapnya.
