KSAD Tegaskan Prajurit Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung akan dipecat dari satuan.

"Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa," kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Meski begitu, Maruli mengatakan masih ada proses hukum yang harus dilalui para pelaku. Hanya saja, dia menilai dengan perbuatan pelaku itu dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi pemecatan. 

"Kita ngomong hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Tapi kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar (dipecat)," ungkapnya. 

Di sisi lain, Maruli menepis narasi yang menyebut pihaknya coba melepas tanggung jawab terkait kasus sabung ayam. Dia mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap dua prajurit itu membutuhkan waktu lantaran ada prosedur yang harus dipenuhi. 

"Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan. Bukannya kami coba menghindar," kata dia.

Lebih lanjut, Maruli memastikan bakal menindak tegas seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terlebih dalam kasus pidana.

KSAD Akui Ada Keteledoran di Balik Insiden Ledakan Amunisi di Garut

Sebelumnya, dua orang oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan tersangka.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana di Markas Kepolisian Daerah Lampung, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Panglima TNI Bantah Warga Sipil Terlibat Pemusnahan Amunisi di Garut: Mereka Tukang Masak

Ia mengatakan, bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama Penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.

Temuan Komnas HAM: Ada Unsur Perencanaan dalam Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
VIVA Militer: Ruang sidang Pengadilan MIliter Bandung (ilustrasi)

Kopda Bazar Penembak Brutal 3 Polisi Dituntut Mati dan Dipecat sebagai TNI

Terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang jadi pelaku penembakan brutal terhadap 3 anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati dan pecat.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025