Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti dan Suami jadi Tersangka Korupsi Biaya Ganti Darah PMI

Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, beserta suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PMI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Selain Fitri, suaminya Dedi Sipriyanto, yang kini menjabat anggota DPRD Palembang, turut dijerat sebagai tersangka.

Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap FA dan DS pada Selasa, 8 April 2025, dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan," ujar Hutamrin.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Peluang Kembangkan TPPU di Kasus Korupsi PDNS

Dia menambahkan, tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda di sel tahanan Lapas Perempuan Merdeka.

"Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan," imbuhnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah 4 lokasi terkait korupsi PDNS

Kejari Jakpus Beberkan Peran Eks Dirjen Aptika Kominfo Cs dalam Kasus Korupsi PDNS

Kejari Jakpus Beberkan Peran Eks Dirjen Kominfo Cs terkit kasus Korupsi PDNS

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025