Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti dan Suami jadi Tersangka Korupsi Biaya Ganti Darah PMI
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Selain Fitri, suaminya Dedi Sipriyanto, yang kini menjabat anggota DPRD Palembang, turut dijerat sebagai tersangka.
Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap FA dan DS pada Selasa, 8 April 2025, dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan," ujar Hutamrin.
Dia menambahkan, tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda di sel tahanan Lapas Perempuan Merdeka.
"Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan," imbuhnya.
