Disinggung KPK Belum Setor LHKPN, Adies Kadir: Alhamdulilah Kemarin Sudah Lapor

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjelaskan kalau dirinya sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Golkar itu adalah satu-satunya pimpinan DPR RI yang kemarin disinggung oleh KPK belum menyetorkan LHKPN.

Adapun batas akhir pelaporan yaitu hari ini, Jumat, 11 April 2025. Kemarin KPK menyebut masih ada puluhan ribu pejabat negara yang belum memberikan LHKPN mereka.

"Alhamdulilah sudah semalam (lapor LHKPN)," kata Adies kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.

Adies menjelaskan, dirinya sibuk di daerah pemilihan (dapil) selama bulan Ramadan dan Lebaran 2025. Meski begitu, dia kembali menegaskan urusan LHKPN sudah dilaporkan sebelum batas waktu akhir.

"Saya sibuk di dapil selama bulan puasa dan lebaran kemarin. Alhamdulilah kemarin sudah lapor sebelum batas akhirnya hari ini," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bahwa satu orang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Padahal, batas akhir setor LHKPN ke KPK pada Jumat 11 April 2025.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

Informasinya, satu pimpinan yang belum menyetorkan LHKPN sampai dengan saat ini yakni Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir.

Sedangkan untuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco, Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua Saan Mustofa, sudah menyetorkan LHKPN mereka masing-masing.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi
Rudianto Lallo

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Legislator menilai hak-hak seorang saksi tak boleh dibatasi. Dalam RUU KUHAP, pihak yang berstatus sebagai saksi tak boleh dicekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025