Kardinal Ignatius Suharyo Bakal Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan, KPK Bilang Begini

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo.
Sumber :
  • Dokomentasi Keuskupan Agung Jakarta

Jakarta, VIVA – Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan akan menjenguk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal Uskup Agung Jakarta yang mau jenguk Hasto.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan jadwal kunjungan tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa, sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan.

"Bila sudah ada izin dari pengadilan maka KPK akan menjalankan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan penetapan hakim," kata Tessa kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Tessa menyampaikan tugas KPK saat sudah berstatus terdakwa hanya memenuhi permintaan pengadilan. "KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan," tuturnya.

Uskup Agung Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan mengunjungi Hasto di Rutan KPK pada Senin 14 April. Jadwal kunjungannya juga sudah tertera dalam e-berpadu.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain itu, ada jadwal Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto selaku kakak dari Hasto. Mereka juga dijadwalkan bakal mengunjungi Hasto di Rutan KPK pada Senin ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terseret kasus merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap Ep400 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025