Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Oknum Polisi Dipatsus

Rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng terus diselidiki. Dari hasil penyelidikan sementara, tiga oknum polisi ditetapkan sebagai terduga pelanggar. 

Ketiga oknum itu merupakan petugas yang menjaga tahanan masing-masing Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga oknum ini saat ini dilakukan penempatan khusus (Patsus). 

“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) jaga tahanan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin 14 April 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Artanto menjelaskan, pemeriksaan sementara benar ketiga oknum ini melakukan kegiatan transaksional kepada para tahanan yang dilanggar. Selanjutnya, ketiga oknum akan menjalani sidang disiplin atas perbuatannya. 

“Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan,” terangnya. 

Lebih lanjut, Artanto menerangkan jika beberapa saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk pria berinisial Z atau mantan tahanan pembuat konten yang mengungkapkan dugaan pungli di Rutan Polda Jateng. 

“Memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut,” tandasnya. 

Dihentikan Polisi, Perempuan Ini Diminta Tunjukkan SIM Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Sebelumnya, dugaan pungli ini pertama kali diungkapkan di media sosial dengan akun instagram @pandugaid. Di postingan itu, dinarasikan jika seorang mantan tahanan mengaku memberikan atensi kepada oknum polisi. 

Pria itu bercerita jika pahitnya di dalam sel tahanan. Saat masuk ke sel tahanan, pria itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp. 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp. 25 ribu. Pria itu mengaku jika oknum polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp. 5 juta dari para napi.

Kecelakaan Maut Motor Vs Mobil Pagi Buta di CSW, Satu Orang Tewas

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Diduga Ugal-ugalan, Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun hingga Terluka Parah di Medan!
Presiden RI ke-7 Jokowi

Bukan di Jakarta tapi di Solo, Kenapa Jokowi Diperiksa Soal Ijazah Palsu Disana?

Presiden ke-7 RI, Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus ijazah palsu Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaannya bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Solo.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025