Kantor KONI Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Suap Dana Hibah

Petugas KPK membawa satu koper barang bukti usai menggeledah ruangan Biro Kesra kantor Setda Pemprov Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terkait penanganan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Penggeledahan dilakukan pada Selasa 15 April 2025. Proses penggeledahan masih berlangsung saat ini.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Tessa belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahannya. Pasalnya, penyidik masih melakukan penggeledahan.

"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," ujarnya.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025