Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter Kandungan di Garut, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi oknum dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien terekam kamera CCTV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan berinisial MSF terhadap pasien ibu hamil di Kabupaten Garut.

Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Sachroni dan 4 Anggota Keluarganya di Indramayu

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan, dalam konferensi pers pada Kamis, 17 April 2025, menyebut bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Mayor Samsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Pelaku diketahui merupakan dokter kandungan yang bekerja di Klinik Karya Harsa Garut, serta memiliki izin praktik di beberapa fasilitas kesehatan lainnya di wilayah tersebut.

Imbas Demo Ricuh, Sidang Dokter Priguna Ditunda di PN Bandung

Kapolres Garut, AKBP Moch Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban mendatangi klinik untuk konsultasi kesehatan. Pada kunjungan pertama, korban diperiksa langsung oleh pelaku. 

Kapolres Garut AKBP Mochmmad Fajar Gemilang (tengah) saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Persib vs Borneo FC Terancam Mundur, Polda Jabar Kirim Surat ke I-League

Tiga hari setelahnya, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan ojek online dan menawarkan suntikan vaksin gonore di luar fasilitas medis resmi, dengan dalih kunjungan medis ke rumah orang tua korban.

Usai penyuntikan dilakukan di rumah korban, pelaku meminta agar korban mengantarkannya pulang ke tempat kosnya dengan sepeda motor. 

Korban menyanggupi karena sebelumnya pelaku juga datang menggunakan ojek online.

Setibanya di kamar kos pelaku, korban berniat membayar biaya suntik secara tunai. Namun, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar kamar dan memaksa korban masuk ke dalam kamar dengan alasan tidak ingin dilihat orang lain.

"Korban hendak membayar jasa suntik gonore secara tunai, tetapi tersangka menolak, dengan alasan malu ada yang melihat dan meminta pembayaran dilakukan di kamar kos," ungkap Kombes Hendra.

Namun, sesampainya di dalam kamar, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meraba tubuh korban secara paksa. 

Korban berusaha melawan dan bahkan mengancam akan melaporkan tindakan tersebut. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya.

“Pelaku MSF, usia 33 tahun, pekerjaan dokter kandungan, warga Kecamatan Regol, Kota Bandung. Sementara korban adalah perempuan berusia 24 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Kabupaten Garut,” lanjut Kombes Hendra.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk anggota keluarga korban, tenaga medis seperti bidan dan dokter, serta seorang ahli psikologi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain pakaian korban, memory card, dan rekaman suara yang diduga merekam peristiwa di kamar kos pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya