Modus Jahat Pedagang Sulap Beras Bulog Dijual Harga Premium, Omzet Miliaran
- tvOne
Bandung, VIVA – Praktik curang pengoplosan beras kembali terbongkar. Dalam operasi intensif selama dua pekan terakhir, Polda Jawa Barat mengungkap modus jahat para pelaku yang menyulap beras bantuan dari Bulog menjadi beras premium untuk dijual di pasar bebas.
Belasan lokasi penggilingan dan pengepakan beras di wilayah Jabar digerebek, dengan hasil temuan ratusan karung beras yang tidak sesuai standar mutu, termasuk beras Bulog yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya telah melakukan 11 penindakan dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai peran dalam rantai distribusi, mulai dari pemilik penggilingan hingga pedagang pasar.
Pekerja mengangkut karung berisi beras di Gudang Bulog Serang, Banten. (Foto ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
"Modusnya beragam dari menjual beras biasa dengan label pandan wangi, beras medium dijual dengan harga premium, hingga beras Bulog untuk bantuan dikemas ulang dan dijual sebagai beras komersial," kata Wirdhanto, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku membeli gabah seharga Rp7.000 per kilogram dan menjualnya kembali dalam kemasan premium di atas Rp14.000 per kilogram. Keuntungan yang dikantongi tak main-main—diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Beras Oplosan Beredar di Bogor
Dalam kesempatan itu, Satgas Pangan Polres Bogor juga mengungkap praktik pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. Aksi ini dilakukan oleh pelaku berinisial MAN sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar.
Dirkrimsus Kombes Wirdhanto menjelaskan pelaku membeli beras Bulog jenis medium, lalu mengemasnya ulang menggunakan berbagai merek premium, seperti Slip Super, Ramos Bandung, Girijaya, BMW, dan TM, dalam ukuran 10 hingga 50 kilogram.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka asal beras repacking tersebut diduga berasal dari beras Bulog," ujarnya
Polisi masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk karyawan dalam proses pengemasan ulang. Termasuk keterlibatan oknum pegawai Bulog dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras. “Kami akan menarik beras yang diduga hasil pengoplosan dari pasar,” kata Kabid Humas
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bulog Jabar, Rindo Safutra, menyatakan pihaknya dirugikan atas kasus ini dan akan mengevaluasi kemungkinan keterlibatan pegawai. "Kami akan berkoordinasi dengan polda bagaimana ini terjadi, yang jelas melanggar, kami dirugikan," kata Rindo
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jabar masih mendalami jaringan distribusi dan dugaan penyalahgunaan beras bantuan dari Bulog yang seharusnya tidak untuk diperjualbelikan secara bebas.
Kasus ini membuka mata publik tentang adanya praktik manipulasi pangan yang tak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencederai program bantuan sosial negara.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung