Pelatih Karate di Pontianak Diduga Cabuli 6 Murid SMP
- Pexels
Pontianak, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur oleh seorang pelatih karate di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak.
Pelaku berinisial Julie (58) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban saat latihan karate di dojo sekolah.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, bercerita kepada orangtua korban lain, pada pertengahan Februari 2025. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada April 2025 setelah melakukan pendalaman informasi.
Kejadian diduga berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate berlangsung. Enam korban yang teridentifikasi rata-rata berusia belasan tahun dan mengaku mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.
Baru menyampaikan atas perbuatannya Julie dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak (Perubahan UU No. 23/2002), dan/atau Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah," ungkap Bayu.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran.
"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas kekerasan seksual terhadap anak. Laporkan segera jika ada indikasi serupa," tegas Bayu Suseno.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler guna mencegah kejadian serupa terulang.