Blending BBM Dipandang Legal, Penegakan Hukum Dinilai Salah Sasaran

SPBU Pertamina, ilustrasi harga BBM
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra yang membawahi bidang perindustrian menyebut blending bahan bakar minyak (BBM) proses legal yang diatur oleh undang-undang. Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. Namun menurut Zhafir, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis, vendor BBM justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. Ini bisa menjadi preseden buruk.

“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa, tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata adalah pelanggaran atas prinsip dasar KUHAP dan rasa keadilan itu sendiri” ucap Zhafir.

Zhafir melanjutkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM Pertamina, padahal mereka hanya pelaksana kontrak dari BUMN. Mereka tidak punya wewenang mengambil keputusan. Ini preseden buruk yang bisa mencederai prinsip hukum pidana.

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,”  ujarnya. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer. Sebagian diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM. “Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, blending BBM merupakan praktik sah dalam industri migas, bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional, termasuk angka oktan dan kadar emisi.

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.

Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop

Kejagung belum bisa memastikan apakah Nadiem Makarim akan memenuhi panggilan penyidik.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025