Dorong Kolaborasi dengan ICC, Indonesia Kirim 3 Wakil Bahas Revisi Aturan Arbitrase Internasional di Paris

Perwakilan ICC Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Paris, VIVA - International Chambers of Commerce (ICC) menggelar 9th ICC European Conference on Internasional Arbitration pada 7 dan April 2025 di Paris, Perancis. Berbagai negara mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan pandangan terkait isu-isu mengenai arbitrase internasional.

Komunitas Kebaya Menari Harumkan Indonesia di Festival Tari Internasional Paris, Raih Juara Pertama di Tiga Kategori

Sebagaimana diketahui, ICC merupakan institusi arbitrase internasional yang didirikan setelah perang dunia pertama pada tahun 1919 yang berkantor pusat di Paris, Perancis. ICC berperan penting menyelesaikan sengketa komersial lebih dari 45 juta perusahaan dari 170 negara. 

Perusahaan-perusahaan asal Indonesia sejak lama dikenal sebagai salah satu pengguna ICC sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa khususnya untuk kontrak-kontrak komersial dengan investor asing yang menanamkan modal di Indonesia. Namun, secara statistik, penggunaan ICC masih lebih banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa.

ICC Selidiki Dugaan Pelanggaran Seksual, Jaksa Karim Khan Ambil Cuti

Pemilihan ICC sebagai forum artbitrase dunia didasarkan pada berbagai faktor terutama mengingat histori ICC yang sangat panjang sebagai institusi arbitrase internasional. Keberadaan ICC yang dikenal dengan tagline "make business work for everyone, every day, everywhere” telah berkontribusi mendukung iklim investasi di Indonesia yang tentunya sejalan dengan program pemerintah. 

Momen Makan Malam di ICC Commission on Arbitration and ADR Paris Commission Meet

Photo :
  • Istimewa
Putri Ridwan Kamil Tampil Stylish di Paris, Dapat Pujian Meski Sudah Lepas Hijab

Oleh karena itu, kolaborasi yang lebih intensif dengan ICC menjadi semakin penting dan relevan ke depannya guna membantu mempromosikan dan menjaga ekosistem iklim usaha di Indonesia. Apalagi hal ini secara paralel berpotensi meningkatkan peran dan daya saing para praktisi arbitrase dari Indonesia di kancah dunia arbitrase internasional.

Salah satu kegiatan dalam acara tersebut adalah pertemuan delegasi dari berbagai negara yang tergabung dalam ICC Commission on Arbitration and IDR yang dihadiri secara fisik oleh 650 perwakilan ICC dari berbagai negara. Adapun tiga perwakilan dari ICC Indonesia yang berpartisipasi dalam pertemuan tersebut terdiri dari kalangan advokat, yaitu Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto yang berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.

ICC Commission on Arbitration and IDR merupakan suatu komite yang dibentuk ICC untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional (ICC Rules). Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.

Dalam Paris Commission Meeting, setiap delegasi menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh ICC. Materi rencana perubahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian secara tertulis dan pembahasan usulan-usulan perubahan dari para delegasi yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya di Mexico.

Pada sesi pagi, pertemuan dibuka oleh Prof. Mohamed S. Abdel Wahab yang mengulas bagaimana Artificial Intelligence (AI) berperan dalam Arbitrase International dan bagaimana ICC dapat menjadi institusi yang semakin relevan dengan perubahan zaman. Salah satu hal menarik yang disampaikan adalah agar institusi arbitrase tidak hanya terjebak dengan berapa ratus perkara yang dapat ditangani/diselesaikan tetapi juga bagaimana ICC dapat menjadi institusi arbitrase yang unggul dengan faktor kualitatif.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian masukan-masukan dari para delegasi yang kemudian dibahas secara intensif. Para perwakilan negara mempunyai pandangan yang berbeda lantaran mempertimbangkan relevansi dari perubahan yang diusulkan dengan kearifan lokal dari tiap-tiap negara.

Setelah itu, Claudia Salomon selaku President ICC International Court of Arbitration dengan didampingi oleh Melanie dan Helen memimpin diskusi serta memberikan input terhadap rencana revisi peraturan. Pertemuan tersebut menghasilkan konsensus di antara para delegasi mengenai beberapa usulan perubahan yang akan dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya diadopsi oleh ICC.

Sikap terbuka ICC terhadap masukan serta pendapat dari delegasi berbagai negara ini patut diacungi jempol karena langkah ini sangat inklusif agar peraturan maupun pedoman yang akan diterbitkan menjadi sangat relevan bagi berbagai negara dengan latar belakang dan hukum yang berbeda-beda pula. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa setiap perubahan atas ketentuan dalam ICC Rules telah melalui berbagai tahapan dan proses pertimbangan yang sangat matang dan teruji.

Delegasi ICC Indonesia mendapat kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi dengan diplomat Indonesia di KBRI di Paris terkait bagaimana ICC dapat berkolaborasi dengan Indonesia di kemudian hari. Baik dalam diskusi mengenai best practices di dunia arbitrase internasional maupun bagaimana Indonesia dapat menjadi semakin terkoneksi dengan ICC yang memiliki anggota pelaku usaha ternama dari seluruh dunia.

Acara pertemuan diturup dengan jamuan makan malam di The Cercle de l'Union Interalliée yang merupakan tempat yang bersejarah di Prancis yang sudah berdiri sejak tahun 1917.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya