Usai Geledah Rumah La Nyalla, KPK Duga Uang Korupsi Mengalir ke KONI Jatim

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bahkan, rumah mantan ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu sasaran penggeledahan penyidik KPK.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Penggeledahan di rumah La Nyalla di kawasan Surabaya, Jawa Timur telah rampung dilakukan pada Senin 14 April 2025. Dari situ, KPK memenukan petuntuk untuk melakukan penggeledahan kembali.

Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pun menjadi lokasi selanjutnya untuk penggeledahan. KPK menduga kantor KONI Jatim menerima aliran dana hibah pokmas Jatim.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Ketua DPD RI LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa dana hibah ini merupakan jatah bagi Anggota DPRD dalam bentuk program pengembangan masyarakat. Penyaluran proyeknya itu dilakukan melalui sejumlah lembaga maupun organisasi masyarakat (Ormas).

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

"Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya kenapa penyidik lalu melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Adapun nilai proyek tersebut ditentukan tidak lebih dari Rp200 juta. Hal itu bertujuan menghindari upaya lelang.

"Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagian yang dipotong 20 persen dari situ," kata Asep.

Asep menjelaskan, KONI Jatim diduga menerima dana hibah itu dari mantan Ketua DPRD Jatim bernama Kusnadi. Kusnadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya disitu. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujarnya.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya