Eks Ajudan Cerita Detik-detik Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, Hilang dari Balik Gorden Pesawat Bisnis
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan ajudan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan kembali membongkar detik-detik bosnya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK soal kasus dugaan suap PAW DPR RI. Dia menyebut peristiwa terjadi ketika Wahyu hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuju Bangka Belitung.
Rahmat mengungkapkan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya meminta kepada Rahmat menceritakan kembali operasi senyap KPK ketika menangkap Wahyu Setiawan.
Rahmat menyebutkan bahwa operasi senyap KPK terjadi pada 8 Januari 2020 malam. Kondisinya Wahyu Setiawan sudah masuk ke pesawat tipe bisnis hendak pergi ke Bangka Belitung.
Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
- VIVA/M Ali Wafa
Namun begitu, ketika jam terbang pesawat sudah harus dilakukan. Penerbangan malah ditunda. Rahmat kemudian mengecek keadaan Wahyu Setiawan, dan didapati sudah tidak ada di kursinya.
"Setelah dipanggil masuk Pak Wahyu di kelas bisnis saya di belakang di ekonomi tapi di belakang bisnis setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah ngga ada," ujar Rahmat di ruang sidang.
Rahmat menanyakan kepada pramugari dan pramugara pesawat. Pramugari dan pramugara menyebutkan bahwa Wahyu Setiawan sudah dibawa oleh tim penyidik KPK. Rahmat pun diminta ikut oleh Wahyu Setiawan
"Saya tidak tahu tim dari mana terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu, bagaimana?," kata Rahmat.
"Karena ada perintah dari Pak Wahyu saya konfirmasi 'Ton kamu ikut saya' (dijawab) 'oh siap', tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon tapi tidak boleh, sudah saya ikut saja," lanjut Rahmat seraya diminta ikut Wahyu.
Rahmat menyebut dirinya juga bersama humas Wahyu Setiawan. Namun, tim humas tidak diminta ikut dan tetap pergi ke Bangka Belitung.
"Yang ke KPK hanya saudara dan WS?," kata jaksa.
"Iya karena saya diperintah pak Wahyu untuk menemani," jawab Rahmat.
Rahmat menuturkan dirinya datang ke KPK seorang diri. Dia datang keesokan harinya setelah Wahyu kena OTT.
Ketika bertemu Wahyu di KPK, Rahmat menanyakan kasus apa sehingga KPK menangkap Wahyu.
"Saya tanya 'ini permasalahan apa pak?' (dijawab Wahyu) 'wah kamu gatau ton'. Terus tentu kan di situ ada dikenalkan ke Pak Donny dan Pak Saeful terus ada Bu Tio juga, terus dikenalkan, seperti itu," kata Rahmat.
Kemudian, jaksa mendalami soal kenal atau tidaknya Rahmat dengan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Rahmat mengaku tidak mengenalnya, sekaligus tidak ada pernyataan dari Wahyu Setiawan terhadap Harun dan Hasto.
Jaksa pun membacakan BAP Rahmat saat diperiksa KPK. Dalam BAP-nya tertuang bahwa Rahmat mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
"Di BAP no.16 halaman 5. Itu disebutkan, saudara menjelaskan. Coba saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, "mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di deket musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara gara kasus anggota Caleg PDIP bernama Harun Masiku". Ini disampaikan ke saudara?," tanya jaksa.
"Iya. Bisa jadi itu benar pak, karena saya dalam posisi tidak tahu," jawab Rahmat.
Jaksa mencecar terkait obrolan Donny Tri Istiqomah, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Rahmat mengamini ada obrolan tersebut.
"Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan pak Wahyu saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi mushola dan orang orang tersebut," kata Rahmat.
Tapi, dia tidak mengetahui obrolannya. Rahmat hanya menjelaskan mereka semua bertemu di ruang merokok lantai dua lembaga antirasuah.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.