Rapat Bareng DPR, Wamendagri Soroti Pengangkatan PPPK yang Gak Sesuai Jadwal
- Kemendagri
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 28 April 2025. Rapat tersebut membahas penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda).
Dalam kesempatan itu, Ribka mengaku masih ada daerah yang mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak sesuai jadwal.
Ribka menegaskan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK harus mengikuti jadwal yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
"Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Mungkin ini menjadi catatan penting bagi para gubernur dan seluruh kepala daerah, kita semua harus mengacu pada arahan Kementerian PANRB," kata Ribka.
PPPK 2022
- https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1114037610/begini-tahapan-pppk-2022-kemenpan-rb-honorer-siapkan-diri
Namun, hingga saat ini masih ada daerah yang melakukan pengangkatan PPPK meskipun penyelesaian pegawai kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) telah dituntaskan secara nasional.
"Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan," ujar Ribka.
Maka itu, Ribka meminta Komisi II DPR RI untuk mendalami persoalan pengangkatan PPPK di daerah maupun provinsi lainnya yang tak sesuai jadwal tersebut.
"Sehingga, ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya," imbuhnya.