47 Ribu Hektare Lahan di Padang Lawas Akhirnya Dieksekusi Setelah 18 Tahun Tertunda

Eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya mengeksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare setelah 18 tahun tertunda, yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Viral Perusuh Ditangkap Bawa Kartu Anggota TNI, Kapuspen: Itu Narasi Bohong dan Menyesatkan!

Proses tersebut ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI), Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor.

Lahan yang sudah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna pengelolaan lebih lanjut. Eksekusi tersebut dilakukan berdasar Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006, tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rumah Eko Patrio Dijaga TNI-Polri usai Dijarah

Upaya ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus guna memastikan kalau aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan itu diharap bisa mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan.

Polri Pastikan Atasi Aksi Anarkis Sesuai Aturan, Utamakan Keselamatan Rakyat

Satgas PKH, bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin

Menhan Perintahkan Aparat Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Rumah Pejabat Negara

Menhan menegaskan, semua tindakan kriminal yang mengarah pada perusakan fasilitas umum atau harta milik pribadi, harus ditindak tegas menurut hukum di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025