UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK, Istana: Apa Lagi?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) angkat bicara soal adanya gugatan dari sejumlah mahasiswa terkait UU TNI hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan apa lagi substansi yang digugat para mahasiswa ke MK.

UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

"Ya kalau gugatan sebagai sebuah apa namanya hak, ya itu diperbolehkan. Tapi apa lagi yang mau digugat?" kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.

Prasetyo menyebut, poin-poin ataupun pasal perubahan sudah dijelaskan secara terbuka ke publik. Sehingga, menurutnya tidak ada lagi hal menonjol secara substansi yang harus dipermasalahkan.

Apartemen di Kawasan PIK 2 Diduga Mangkrak, Pengusaha Bandung Gugat ke Pengadilan usai Rugi Miliaran

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Semua sudah diberikan penjelasan. Pasal-pasal atau poin-poin apa yang ada perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik kan begitu," ungkap dia.

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

"Dan rasa-rasanya ya tidak ada lagi hal yang menonjol secara sustansi ya. Tapi kalau ada yang menggugat monggo sih silahkan nanti kita pelajari," jelas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada hari Selasa ini, 29 April 2025 dikarenakan mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami juga memberikan tuntutan dalam hal ini adalah memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formil kami untuk seluruhnya, menyatakan Uu Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU,” ujar Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon Mahkamah Konstitusi, Selasa, 29 April 2025.

Permohonan di Mahkamah Konstitusi itu diajukan diajukan oleh Rasyid dan rekannya, yakni Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Adapun dengan diajukannya permohonan tersebut, setidaknya Mahkamah Konstitusi sudah menerima delapan permohonan untuk pengujian UU TNI yang baru.

Delapan perkara permohonan yang berkaitan dengan UU TNI di Mahkamah Konstitusi yakni:

1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

6. Permohonan 72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 yang diajukan oleh Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

7. Permohonan 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 yang diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

8. Permohonan 76/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya