2 Elite Partai Nasdem Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi CSR BI

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro.
Sumber :
  • ANTARA/Shabrina Zakaria

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, Rabu hari ini, 30 April 2025.

KPK Sita Tiga Mobil dan Satu Motor usai Geledah Dua Rumah Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Politikus Partai Nasdem itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Selain Fauzi, KPK hari ini juga memanggil legislator Nasdem lainnya yakni anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansyah.

Kendati demikian, Tessa belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan kepada kedua orang tersebut.

Mabes Polri Digeruduk Massa, Minta Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dituntaskan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa.

Sejatinya keduanya dipanggil pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun keduanya tak memenuhi panggilan tersebut.

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya