Gubernur Jatim Khofifah Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Usia di Lowongan Kerja

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," kata Adhy Karyono di Surabaya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Job Fair Nasional 2018

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurutnya, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Kesetaraan dan Inklusif

Kebijakan ini, kata dia, selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.

Kata Khofifah usai Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

KPK Bakal Cecar Khofifah soal Administrasi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

21 Tersangka Sudah Ditetapkan, Khofifah Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair.

Lowongan Kerja Sepi hingga Saingan Banyak, Begini Kondisi Pasar Kerja di 2025

Pasar kerja global makin sulit diprediksi. Lulusan baru harus aktif bangun koneksi dan tambah skill agar tetap dilirik perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025