Pansel KY Periode 2025-2030 Resmi Dibentuk, Dipimpin Dirjen Perundang-undangan
- ANTARA/Anggi Mayasari
Jakarta, VIVA – Tim panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 resmi dibentuk. Susunannya pun langsung dibacakan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI, Senin 5 Mei 2025.
Tim Pansel ini dibentuk lantaran masa jabatan anggota KY periode 2020-2025 segera berakhir.
"Masa Kerja Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2025," ujar Ketua merangkap anggota Pansel KY, Dhahana Putra kepada wartawan di Kementerian Setneg RI, Senin 5 Mei.
Sejatinya, Dhahana Putra merupakan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dhahana menjelaskan bahwa susunan Pansel KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011," kata dia.
Selain itu, Dhahana juga menjelaskan bahwa Pansel KY nantinya bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial.
"Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial dan Menyampaikan 7 (tujuh) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya.
Masih kaitan hal ini, Dhahana juga mengajak Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Pendaftaran, kata dia, akan dimulai 2-23 Juni 2025. Ihwal persyaratannya, lanjut Dhahana, masyarakat bisa mengakses website resmi KY atau ke laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.
Berikut susunan Tim Pansel Anggota KY:
1. Ketua merangkap Anggota: Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
2. Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.
3. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
4. Dr. Widodo, S.H., M.H.
5. M. Maulana Bungaran, S.H., M.H.