Polri Selidiki Kerugian Nelayan Buntut Pagar Laut di Kohod

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA- Polisi masih menyelidiki dampak dari pagar laut di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang.

Adapun penyelidikan terkait kasus pagar laut di Desa Kohod yang diselidiki Dittipidter Bareskrim Polri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pemalsuan sertifikat berujung polemik pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang.

Proses pembongkaran pagar laut di Tangerang menggunakan alat berat

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

“(Yang diselidiki) Dampak. (Salah satunya kerugian nelayan) Iya,” ujar dia, Senin, 5 Mei 2025.

Kata dia, saat ini penyelidikan dilakukan dengan sprinlidik yang sudah diterbitkan terhadap dugaan kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod.

“Itu di subdit 4, itu masih sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan. KKP. kita masih penyelidikan, pemagarannya,” ujarnya.

Lantaran masih tahap penyelidikan, dia belum berbicara banyak soal perkembangan hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hingga kini masih terus berjalan. 

HNSI Siap Sukseskan Swasembada Pangan Pemerintahan Prabowo, Begini Caranya

“Jangan mungkin, yang pasti-pasti aja. Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” ujarnya.

Untuk diketahui, penahanan eks Kades (kepala desa) Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lain kasus pagar laut Tangerang, ditangguhkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengungkap, masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lain dua kali diperpanjang.

2 Nelayan Nias Selatan Dilaporkan Hilang Selama 7 Hari, Ditemukan Selamat di Perairan Mentawai

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip

Photo :
  • Istimewa

Merujuk KUHAP, perpanjangan penahanan berlaku dua kali dengan total 60 hari. Sehingga berdasarkan aturan yang ada, penahanan Kades Kohod Cs ditangguhkan.

Berdayakan Nelayan hingga Jalankan Bisnis Hijau, Subholding IML Pertamina Raih Sederet Penghargaan

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata dia, Kamis, 24 April 2025.

Presiden Prabowo bersama PM Malaysia, Anwar Ibrahim

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Perbatasan Wilayah

Presiden Prabowo Subianto bahas sejumlah isu penting dengan PM Malaysia, Anwar Ibrahim

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025