Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T

Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot dan Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto divonis 3-4 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi di PT Timah yang rugikan negara Rp300 triliun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara atau Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi vonis atau putusan 4 tahun penjara, pada kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Budi Arie: Itu Saya yang Laporkan

Dia dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan sekunder jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 5 Mei 2025. Hakim juga menjatuhi denda Rp 500 juta kepada Bambang Gatot.

Kejari Jakpus Beberkan Peran Eks Dirjen Aptika Kominfo Cs dalam Kasus Korupsi PDNS

"Pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda 500 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim menilai bahwa Bambang Gatot tidak terbukti dalam dakwaan primer dari jaksa. Maka hakim meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Hakim menilai bahwa Bambang Gatot tidak merasa bersalah dalam kasus rasuahnya. Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan Bambang yakni belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara itu, hakim juga menjatuhi vonis untuk eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. Supianto dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana selama 3 tahun. Dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata hakim.

Supianto juga bebas dari dakwaan primer jaksa, sama seperti Bambang Gatot. Salah satu hal yang memberatkan Supianto yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Supianto belum pernah dihukum dan juga masih menjadi kepala rumah tangga. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya