Menteri Agama Beri Kabar Gembira: Insentif Guru non-ASN untuk RA dan Madrasah Cair Bulan Juni 2025

Menteri Agama, Nasaruddin Umar
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, VIVA - Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) untuk tenaga pendidik di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah pada Juni 2025.

Menag Nasaruddin Umar dan Wakil Kepala BGN Resmikan Dapur MBG Modern di Karawang

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga disalurkan tunjangan insentif tersebut.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Nasaruddin di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menag Luncurkan Program Tuntas Baca Qur'an, Sasar 45 Juta Siswa Muslim

Menteri Agama, Nasaruddin Umar

Photo :
  • Kemenag

Kata dia, Kementerian Agama rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam satu tahun. Dengan demikian, kata dia, masing-masing guru akan mendapat Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairan (satu semester).

Akhirnya Ketemu Titik Terang Insentif Motor Listrik Siap Dilanjut Tahun Ini

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," jelas dia.

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno mengatakan ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,503  miliar," kata Suyitno.

Adapun, kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif di antaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah, belum lulus sertifikasi.

Kemudian, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan, hingga guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya