Bareskrim Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Pencucian Uang Perusahaan Cangkang Judi Online, Sita Barang Bukti Rp530 Miliar

Konferensi pers kasus pencucian uang perusahaan cangkang judi online di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Sebanyak dua orang ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berinisial OHW dan H terkait dengan kasus dugaan pencucian uang hasil dari perjudian online (judol).

Terpopuler: Pegawai Bank Indonesia Lompat dari Lantai 15, PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

Kepala Badan Reserse Reskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, dua orang itu ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 malam.

“Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 Mei 2025.

Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP ke Bareskrim Polri terkait Tudingan Dalang Framing Judi Online

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, satuan tugas pemberantasan judi daring

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Modus dari kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah mendirikan perusahaan cangkang yang ditujukan untuk melakukan cuci uang dari tindak perjudian online.

PDIP Minta Budi Arie Bersikap Jantan: Jangan Cari Kambing Hitam!

Adapun dua tersangka itu, yakni OHW merupakan Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan inisial H merupakan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.

“Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu.

Wahyu menyampaikan bahwa kedua tersangka itu melalui perusahaan PT TGC, anak perusahaan PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan pembayaran gateway dan teknologi digital.

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT-PT-nya. Dari PT-PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa para tersangka memutar kembali uang-uang itu untuk membingungkan dan mempersulit penyidik melacak transaksi uang di berbagai rekening

“Terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering, yang telah dilakukan,” ucap Wahyu.

Bukti yang turut disita penyidik dalam kasus itu adalah 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250.548.846.330, Surat Berharga Negara atau obligasi senilai Rp 276.500.000.000, 4 unit mobil beserta surat dan nomor kendaraan yaitu 1 unit Mercedes-Benz dan 3 unit BYD.

Selain melakukan penyitaan, Wahyu menambahkan, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank.

“Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330,” kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya