Polisi Periksa Dokumen dan 31 Saksi terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dirpitidum Mabes Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Mahfira Putri - tvone

Surakarta, VIVA – Polisi periksa sejumlah dokumen terkait laporan Ijazah palsu Jokowi Widodo. Dokumen yang diperiksa di antaranya ijazah, dokumen saat Jokowi mendaftar di UGM dan lainnya.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) Mabes Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Demo DPR Ricuh, 5 Polisi Babak Belur dan Seorang Warga Ikut Jadi Korban

Selain itu, kepolisian juga memeriksa sebanyak 31 saksi-saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi itu dari teman SMA hingga teman semasa kuliah Jokowi.

Djuhandhani mengatakan dalam proses penyidikan ini, pihaknya melaksanakan sejumlah kegiatan di wilayah Jogja dan Surakarta.

Hal ini dilakukan karena sejumlah saksi yang diperiksa ialah rekan-rekan Jokowi yang berada di Solo maupun Jogja. Selain itu juga mempermudah proses pemeriksaan dokumen di UGM.

"Selama satu bulan ini kami melakukan penyelidikan di wilayah Jogja dan Surakarta. Kegiatan kami untuk mengambil sampel pembanding, di mana kita memerlukan sampel pembanding untuk uji labfor," kata Djuhandhani.

Kejagung Tiba-Tiba Stop Bongkar Kasus Beras, Ada Apa?


Dari semua dokumen itu pihaknya akan menguji secara scientific laboratories. Dari hasil tersebut diharapkan akan segera menentukan kepastian hukum.

"Kita akan melakukan scientific laboratories, dimana hasilnya tidak akan terbantahkan seperti apa, kita masih menunggu hasil yang dilaksanakan oleh laboratorium forensik," imbuhnya.

Di samping uji labfor ataupun menguji dokumen-dokumen, kata Djuhandhani pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi.

Saksi tersebut di antaranya teman kuliah, teman SMA dan lainnya. Ia mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Proses ini akan menentukan kepastian hukum apa yang dilaporkan. 

Laporan; Mahfira Putri-tvOne

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat
Sidang gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo

PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Ini Alasannya

Kasus yang menyeret tiga pihak Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) itu resmi berakhir.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025