Sindikat Antikorupsi Asia Soroti Polemik UU BUMN: Pelaksanaan Tugas KPK Gak Boleh Diatur UU Lain
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Menurutnya, KPK tidak wajib melaksanakan UU yang mengatur tentang bisnis korporasi. Sebab, KPK adalah penegak hukum, sehingga jangan sampai ada perubahan legislasi yang justru menjadi sarana memperlemah posisi KPK dalam mendorong integritas bisnis.
"Penguatan tata kelola BUMN sebagai entitas bisnis negara dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan, sehingga suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara," imbuhnya.
Sekadar informasinya, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang  berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."Â
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
