Kubu Hasto Kristiyanto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Lalu, hakim langsung meresponnya.
"Kami memahami permintaan penasihat hukum terdakwa dan kami catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya, kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yang akan disampaikan nanti. Nanti kita simpulkan masing-masing dalam pleidoi, tuntutan dan putusan," sahut hakim ketua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Â
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Â
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Â
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Â
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
