Direksi Komisaris di UU BUMN Bukan Penyelenggara Negara Bakal Digugat, KPK Bilang Begini

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, akan menggugat UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU BUMN, yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rencana gugatan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya tetap menyambut baik setiap adanya gugatan. Dia menyebut, melayangkan gugatan menjadi salah satu hak warga negara Indonesia.

"Dan KPK juga menegaskan positioning-nya terkait dengan implikasi adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN bagaimana implikasinya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Budi selaras dengan pernyataan dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto terkait pasal pada UU BUMN yang menjadi polemik. Dalam konteks UU BUMN memang direksi, komisarsi hingga dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Namun begitu, kata Budi, KPK tidak bisa diatur melalui dasar aturan lain selain UU Nomor 28 Tahun 1999. Dalam aturan itu, mengatur bahwa penyelenggara negara harus bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

"Untuk itu, pada aspek pencegahan KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi," kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, lembaga antirasuah akan tetap mengikuti undang-undang nomor 1 tahun 2025 diatur dalam pasal 4B. Sebab, KPK menilai ada kontradiksi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk dengan BUMN.

"Oleh karena itu KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya masih dalam, karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara tentu yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN," tandas Budi.

MAKI Bakal Gugat Jika UU BUMN Tak Direvisi

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku akan menggugat UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dilakukan revisi atau perubahan terkait dengan komisaris hingga direksi di BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya