Rossa Purbo Ungkap 4 Pimpinan KPK Periode 2019-2024 Tak Mau Jadikan Hasto Tersangka pada 2020, Ini Respons Alex Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa empat pimpinan KPK jilid V periode 2019-2024 tidak setuju Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI pada tahun 2020 silam.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Mantan pimpinan KPK Alexander Marwata blak-blakan menanggapi pernyataan Rossa Purbo. Dia mempertanyakan bagaimana tanggapan pimpinan yang saat ini terkait dengan sikap kolektif kolegial menolak atau tidak setuju.

"Atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," kata Alex Marwata kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

Alexander Marwata

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex menanyakan, apakah jika ada pimpinan yang sepakat untuk tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang, termasuk dalam merintangi penyidikan.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan," kata Alex.

Namun begitu, Alex siap jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti terkait dengan adanya ketidaksepakatan pimpinan KPK jilid V dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silakan diproses," ujar Alex.

Diketahui, pernyataan Rossa Purbo terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rossa Purbo. 

Dalam BAP yang dibacakan Madqir, empat pimpinan KPK jilid V yang dimaksud adalah Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya