Prabowo Beri Ampun ke Tom Lembong dan Hasto untuk Akhiri Pembelahan di Masyarakat

Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah buka suara soal keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong. 

Pacu Ekonomi Semester II-2025, Pemerintah Siapkan Rp 15,66 Triliun Buat Paket Stimulus Prabowo

Fahri menilai, langkah tersebut merupakan keinginan kuat Prabowo untuk mengakhiri pembelahan di tengah masyarakat.

"Sinyal keinginan kuat presiden untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80," kata Fahri Hamzah dikutip dari tulisan di X @fahrihamzah, Jumat, 1 Agustus 2025.

Prabowo Pidato di Sidang PBB Besok, Puan: Sudah Ditunggu-tunggu Hampir 10 Tahun

Fahri mengaku gembira mendengar keputusan pemberian amnesti dan abolisi tersebut di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah.

Menurut dia, Prabowo datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita. 

Pidato di Sidang PBB, Komisi I DPR Minta Prabowo Lantang Suarakan Kemerdekaan Palestina

"Semoga penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa besar ini dari anasir dan kemungkinan perpecahan," tutur dia.

Untuk diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Komisi IX menggelar audiensi dengan CISDI dan GKIA terkait program MBG

JPPI Catat Ada Lebih dari 6 Ribu Kasus Keracunan MBG, Terbanyak Jabar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025