Detik-detik 2 Oknum Prajurit TNI Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Kepala Korban Dipukul Pakai Botol
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Serang, VIVA – Rekonstruksi penganiayaan warga sipil oleh dua oknum Prajurit TNI, Pratu MI dan Pratu FS, MS (24) karyawan swasta serta JK (24) karyawan Indonesia Power Labuan, digelar oleh Denpom III/4 Serang di halaman Masjid Agung Serang, Banten.
Untuk tersangka prajurit TNI mengenakan baju tahanan warna kuning. Sedangkan tersangka sipil, memakai baju warna orange. Proses rekonstruksi berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 wib sama selesai sekitar pukul 14.30 wib.
Berdasarkan pandangan mata, ada sekitar 36 rekonstruksi yang dilakukan Denpom III/4 Serang. Mereka memeragakan bagaimana menganiaya Fahrul alias Faung hingga tewas. Kepala belakang korban berulang kali dipukul dengan botol.
Ilustrasi penganiayaan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Alhamdulillah sesuai. Pelakunya pun sudah mengakui adanya pemukulan, penendangan, pengeroyokan, semua pelaku dari oknum TNI nya, dari sipil nya semua sudah mengakui. Tidak ada adegan yang terlewat, karena kalau ada yang terlewat merugikan kita semua," ujar Jharo (24), saksi korban, usai mengikuti rekonstruksi, Banten, Rabu 14 Mei 2025.
Selama proses rekonstruksi, disaksikan juga oleh Dandenpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, kemudian Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Siliwangi serta penyidik dari Satreskrim Polresta Serkot.
Dua tersangka prajurit TNI bersama dua warga sipil yang dalam keadaan mabuk karena baru keluar dari tempat hiburan malam, memukuli Faung hingga tewas di depan Bank BJB, Kota Serang. Setelah itu, Pratu MI dan Pratu FS pergi ke Kosan 27 yang tidak jauh dari kantor Kecamatan Cipocok Jaya. Disana, keduanya menganiaya seorang pria hingga babak belur.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar, penyidikan sudah masuk di Denpom dan Polresta Serkot juga," terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 64 KUHP, yakni perbuatan yang berkelanjutan. Kemudian Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap akan dikirim ke oditur militer II-7 Jakarta untuk segera disidangkan secara militer.
"Semoga pelaku ini dikenakan hukuman seadil-adilnya, setimpal, karena ini bersangkutan dengan nyawa. Kejadian pertama itu kurang lebih 20 adegan. Kalau yang janggal enggak ada, karena sebelumnya udah pra rekonstruksi juga, semua sudah tersusun dalam naskah, jadi tinggal menyesuaikan," jelasnya.