Roy Suryo Skakmat Polisi, Soroti Pemakaian UU ITE di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Pakar telematika Roy Suryo heran dipanggil terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia bertanya apa dasar hukum yang dipakai pada laporan Jokowi.
Terlebih dirinya menyoroti, pemakaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia merasa tak seharusnya pasal-pasal dalam UU ITE dipakai tanpa ada barang bukti berupa dokumen elektronik.
"Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," ujar Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025.
Roy suryo
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia menjelaskan, pasal-pasal seperti Pasal 32 dan 35 UU ITE dirancang guna menjerat tindak pidana pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti yang jelas. Apalagi Roy Suryo mengklaim ikut andil dalam perumusan UU ITE. Jadi, dia merasa khatam maksud tiap pasalnya.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang, ya. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," katanya.
Untuk diketahui, pakar telematika, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hari ini.
“Mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 15 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
- ist
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum merinci soal materi apa yang bakal digali dari keduanya. Ade Ary cuma mengatakan kalau masih ada satu saksi berinisial ES yang tak hadir hari ini.