Anggota DPR Hingga Ganjar Pranowo Datang Mantau Langsung Sidang Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang agenda pemeriksaan saksi kembali digelar pada Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan pantauannya, sidang saat ini sudah mulai digelar. Di dalam ruangan sidang, sejumlah kader PDIP turut hadir langsung menyaksikan sidang Hasto.
Kader PDIP yang hadir adalah Ganjar Pranowo, selaku Ketua DPP PDIP dan mantan Gubernur Jawa Tengah. Ganjar tampak mengenakan baju berwarna hitam. Ini merupakan kedatangan Ganjar yang ketiga kalinya di sidang Hasto.
Tak hanya Ganjar, hadir juga politikus senior PDIP Panda Nababan, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Komjen (purn) Muhammad Nurdin, dan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto.
Sejumlah politisi PDIP yang hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Bahkan, juga terlihat Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf serta Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean dan Ribka Tjiptaning Proletariyati.
Adapun, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2025, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asyari," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 Mei.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.