Australia Jadi Rujukan, Pemerintah Terbitkan Aturan Penggunaan Medsos Bagi Anak-anak

ilustrasi macam-macam media sosial yang digunakan untuk berkomunikasi.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi itu menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah merujuk pada praktik terbaik dari negara-negara lain yang lebih dahulu mengatur keamanan digital bagi anak-anak, termasuk Australia.

"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.

Menkomdigi, Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah kampanye edukatif bersama, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru ini.

Australia sendiri telah menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang disahkan pada 29 November 2024. Menkomdigi Meutya menilai pendekatan Australia sejalan dengan kebijakan Indonesia.

"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan sosial media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.

PP Tunas mengatur secara rinci klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Bule Australia Pakai Jasa Ojol untuk Ambil Kokain 1,7 Kg di Kantor Pos

Untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap membutuhkan izin dari orang tua atau wali.

Sementara itu, anak berusia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun tetap dengan persetujuan. Akses penuh ke seluruh platform baru diberikan saat anak berusia 18 tahun ke atas.

Respons Istana soal Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • Pixabay

Selain pembatasan akses, peraturan ini juga mewajibkan penyedia platform digital untuk secara aktif melakukan edukasi literasi digital kepada anak-anak dan orang tua, sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan pengguna rentan.

Pemerintah Diminta Ikhtiar Maksimal Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO

Dengan diterbitkannya PP Tunas, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi ruang yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak

BP Haji: Visa Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Calon Jemaah Jangan Tertipu!

Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji non kuota termasuk visa haji furoda.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025