Kejagung Dalami Indikasi Kerugian Negara Terkait Korupsi Kredit Bank ke PT. Sritex
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa masih terus mendalami fakta yang berhasil dikumpulkan perihal dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
“Saya kira terkait perkara itu masih bersifat umum, dan penyidik terus melakukan pengumpulan bukti-bukti yang membuat supaya terang dari tindak pidana ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Kamis, 16 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Walau sudah memeriksa beberapa saksi dari pejabat perusahaan hingga pihak bank pemberi kredit, tapi Kejaksaan Agung belum bicara lebih jauh soal hasil pemeriksaan yang saat ini masih dikaji.
Pasalnya, penyidik sedang mendalami dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Kita harap tentu dari berbagai keterangan akan dikaji, apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya, yang terindikasi merugikan keuangan negara. Jadi itu akan dikaji terus, dan akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” kata dia.
Untuk diketahui, Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
Yefta yang merupakan pejabat pada anak usaha Sritex Group itu diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Nah, itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," ujar dia pada Jumat, 9 Mei 2025.
