Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Senilai Rp9 Miliar

KPK gelar konferensi pers kasus dugaan suap wakil ketua DPRD Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 aset terkait kasus dugaan suap kepengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Aset yang disita KPK itu berupa tanah, bangunan, dan apartemen.

Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK

“Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Budi mengatakan, penyitaan itu digelar dari 12 Mei 2025, sampai dengan 15 Mei 2025. Nilai properti yang diambil sementara itu menyentuh miliaran rupiah.

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” ucap Budi.

Diketahui, Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji

Sahat Tua sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025