Selain SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 21 Miliar

Sidang Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Selain didakwa menerima SGD 43 ribu yang terkait dengan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap soal jabatannya senilai Rp 21.963.626.339,8 yang dikonversi hari ini, Senin, 19 Mei 2025.

DPR Dorong Jaksa Usut Tuntas Budi Arie yang Diduga Terima Jatah 50 Persen di Kasus Judol

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 19 Mei 2025 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah menerima uang sejumlah total Rp.1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan, Senin, 19 Mei 2025.

Hinca DPR Harap Perpres Prabowo soal Perlindungan TNI-Polri ke Jaksa Tak Permanen

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jaksa menyampaikan dalam dakwaannya itu uang diterima ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

Uang-uang itu ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung ketika tengah melakukan penggeledahan rumah Rudi yang berada di Jakarta dan Palembang.

“Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan uang-uang itu keKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.

“Dan Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tutur Jaksa.

Dalam perkara itu, Terdakwa Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya