Kini TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam

TNI AL dan Bea Cukai berhasil gagalkan selundupan rokok ilegal di Batam. (Doc Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Upaya penyelundupan rokok ilegal berhasil digagalkan melalui operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam. Operasi itu dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Berbagai bukti rokok ilegal yang berhasil digagalkan yakni merk Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut diperkirakan berjumlah mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.

Bea Cukai Soetta Buka Suara soal Viral Pengakuan WN Kamerun Hilang Uang USD 5 Ribu Setelah Diperiksa Petugas

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi TNI AL dengan Bea Cukai. Kata dia, sinergi itu dilakukan untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Perairan Batam.

Lebih lanjut, Evi membantah terkait adanya keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan.

Kapal Perang Terbesar ASEAN Milik Indonesia Resmi Dikirim dari Italia, Ini Spesifikasi Mengerikannya

"Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL,” ujar Evi dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Mei 2025.

TNI AL dan Bea Cukai berhasil gagalkan selundupan rokok ilegal di Batam. (Doc Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Bahkan, Bea Cukai saat ini sudah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran, dan menyerahkan penanganan kasus kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. 

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa sebagai bentuk sinergitas dan kerja sama antar lembaga, TNI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal. 

“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara, dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tegas Mayjen Kristomei.

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025